Sistem sosial dan budaya saat ini jauh berbeda dengan masa prakemerdekaan. Pada masa pemerintah Jepang, wanita dijadikan sebagi pemuas tentara atau yang kerap disebut sebagi jugun Ianfu. Pada masa Belanda sendiri, nasib wanita tak jauh berbeda dengan masa-masa sebelumya. Wanita dijadikan pelarian tentara saat jenuh menghadapi segala aktivitasnya. Salah satu sasaran untuk memuaskan diri adalah wanita muda pribumi. Jauhnya jarak antara pemerintah dengan rakyatnya menyebabkan wanita pribumi atau keluarganya berkompromi dengan nasib.
Pada masa kemerdekaan pun tepatnya pada masa Orde Baru, wanita belum mendapatkan hak penuh atau kebebasan dalam menjalani aktivitasnya. Seperti halnya Gerakan Perempuan Indonesia (GERWANI) yang saat itu dituduh dan ditenggelamkan oleh rezim Orba. Kaum wanita yang tidak diperbolehkan memperjuangkan hak politik maupun ideologinya. Wanita hanya diperbolehkan menjalankan program nasional seperti, keluarga berencana dan menjadi anggota organisasi isteri yang akrab disebut Dharma Wanita (Untuk isteri PNS) dan Dharma Pertiwi (Untuk isteri ABRI). Sedangkan untuk perempuan kampung yang bukan isteri PNS maupun ABRI diarahkan untuk aktif di PKK, Posyandu atau pun menjadi penyuluh KB.
Wanita adalah salah satu bagian dari masyarakat yang berposisi dan berkedudukan sama dengan laki-laki. Namun yang terjadi, terdapat diskriminasi terhadap kaum wanita yang menyebabkan aktivitasnya menjadi terganggu. Wanita terintimidasi oleh masyarakat khususnya laki-laki atau kaum patriarki. Wanita sering mendapat tempat yang berbeda dalam kedudukannya sebagai bagian dari masyarakat itu sendiri. Perlakuan yang tidak adil terhadap wanita sering diterapkan di masyarakat sekitar.
Perlakuan yang membedakan hak dan kebebasan wanita terjadi karena budaya yang telah tumbuh dalam masyarakat dari masa ke masa, sehingga anggapan bahwa wanita itu lemah menjadi warisan bagi generasi berikutnya. Warisan budaya yang bersifat mendiskriminasi seorang wanita pun terus berkembang hingga zaman modern ini.
Zaman yang seharusnya maju ini masih menjadi petaka bagi wanita. Masih banyak wanita yang termarginalkan. Bahkan setiap tahun banyak kasus wanita yang terkucilkan oleh masyarakat sekitar. Kasus kebebasan kaum wanita tak pernah tertuntaskan, bahkan oleh pemerintah sendiri. Sepertihalnya kasus presiden yang kelima pada tahun 2004 yaitu Dyah Permata Megawati S.S. Beberapa orang berpendapat bahwa kaum wanita tidak akan mempu memimpin sebuah organisasi atau lembaga. Tetapi, Megawati mampu memimpin bangsa Indonesia selama 3 tahun.
Pada tahun 2012 juga, soal buruh pabrik perempuan yang mengalami diskriminasi gender di tempat kerja. Seseorang yang menjalani penelitian dalam pabrik mendapatkan hasil penelitiannya bahwa ada 25 kasus pelecehan di 25 perusahaan zona industri pabrik. Hal itu sangat mengejutkan bagi wanita Indonesia. Tidak hanya di dalam industri, kekerasan berbasis gender pun terjadi di industri media seperti televisi. Dalam memperlakukan reporter lapangan dan presenter di studio dibedakan. Presenter studio mendapat fasilitas yang mumpuni, sedangkan reporter lapangan harus mengurus dirinya sendiri.
Kemudian di tahun 2014 sendiri, HRW (Human Rights Watch) sempat menyorot negara Indonesia yang belum menuntaskan kasus hak seorang wanita. Hal yang terkait isu perempuan dalam laporan tahunan HRW setebal 346 lembar itu adalah soal masih berlakunya tes keperawanan yang kasar, tidak ilmiah dan diskriminatif oleh kepolisian dan TNI, terhadap perempuan yang melamar untuk menjadi personil polisi dan TNI.
Di tambah lagi dengan kasus seorang pelajar wanita yang mendaftar sekolah menengah pertama di Banyuwangi. Tentang kewajiban menutup rambut saat bersekolah. Hal tersebut, menjadikan pelajar merasa didiskriminasi oleh peraturan yang ada. Pihak sekolah tidak memandang latar belakang kebudayaan atau agama yang pada saat itu pelajar tersebut beragama non muslim.
Padahal seorang wanita muslim di era milenial ini tidak diwajibkan menutup rambut atau berjilbab. Sebab beberapa pemimpin agama islam juga mengganggap bahwa berjilbab itu hanya ada pada masa Nabi. Berjilbab hanya untuk membedakan antara budak dan wanita merdeka.
Ketidakadilan hak tidak hanya dirasakan oleh kaum wanita yang hidup di Indonesia. Beberapa negara tetangga seperti di negeri Jiran atau Malaysia juga kerap kali wanita mengalami diskriminasi. Pada bulan Februari 2019 sempat viral tentang diskriminasi terhadap penyandang disabilitas. Seorang perempuan penyandang disabilitas yang dilarang masuk ke dalam toko Berly’s Chocolate.
Keterangan di atas hanya sebagian kecil atau beberapa masalah yang di tanggung kaum wanita. Adanya kesetaraan gender di Indonesia belum diberlakukan secara merata. Bahkan di kehidupan kampus IAIN Tulungagung sendiri, kerap terjadi diskriminasi wanita. Pada saat itu, seorang wanita yang memakai celana dianggap kurang sopan mengikuti diskusi yang diadakan oleh salah satu jurusan.
Maraknya kasus kaum wanita ini atau wanita yang selalu termarginalkan disebabkan karena dogma sosial dan budaya. Padahal, zaman sudah modern tapi pikiran dan akal masih mengikuti yang primitif.
Komentar